PROSEDUR TETAP - PETUGAS PIKET
Dalam upaya penanggulangan gangguan kamtib petugas piket setelah menerima laporan dari Kepala Regu Pengamanan maka tindakan yang harus dilakukan adalah:
a. Segera melaporkan kejadian kepada Ka Rutan dan KPR.
b. Bersama-sama dengan Ka Rutan dan KPR berupaya untuk menanggulangi gangguan kamtib dengan
tetap memperhatikan langkah-langkah tindakan pengamanan sesuai dengan ketentuan.
c. Membuat laporan kejadian secara tertulis.