PROSEDUR TETAP - PETUGAS PIKET

Dalam upaya penanggulangan gangguan kamtib petugas piket setelah menerima laporan dari Kepala Regu Pengamanan maka tindakan yang harus dilakukan adalah:
       a. Segera melaporkan kejadian kepada Ka Rutan dan KPR.
       b. Bersama-sama dengan Ka Rutan dan KPR berupaya untuk menanggulangi gangguan kamtib dengan
           tetap memperhatikan langkah-langkah tindakan pengamanan sesuai dengan ketentuan.
       c. Membuat laporan kejadian secara tertulis.