PROSEDUR TETAP - PETUGAS PENGAMANAN

  1. Segera mengambil langkah pengamanan dengan berupaya menghentikan kejadian gangguan kamtib.
  2. Apabila diperkirakan tidak dapat ditanggulangi, segera melaporkan kejadian tersebut kepada Karupam melalui sarana tercepat (handy talky; sirine/alarm; lonceng).
  3. Melokalisir kejadian agar tidak meluas kelokasi yang lain.