a.
Memeriksa pekarangan/halaman di lingkungan Rutan dengan sasaran benda-benda yang diperkirakan disembunyikan di pekarangan/halaman, seperti:

1)
Benda tajam (logam, kayu, bambu, plastik dan sebagainya).

2)
Benda yang diklasifikasikan berbahaya dan dapat menimbulkan gangguan kamtib, seperti: batu, kayu, tambang/tali, kompor dan sebagainya.
b.
Memeriksa kamar hunian dengan langkah-langkah sebgai berikut:

1)
Mengosongkan kamar hunian dan menutup serta mengunci kamar-kamar hunian yang hendak digeledah.

2)
Memerintahkan kepada penghuni kamar yang akan digeledah untuk berbaris dengan tertib didepa kamarnya masing-masing.

3)
Melakukan penggeledahan kamar satu persatu dengan mengikut sertakan 1 (satu) Tahanan kamar tersebut.

4)
Untuk kamar yang telah digeledah Tahanannya diminta untuk kembali ke kamarnya dengan terlebih dahulu digeledah satu persaatu dan selanjutnya mengunci kembali kamar tersebut agar tidak mengganggu jalannya penggeledahan kamar yang lainnya.
c.
Penggeledahan insidentil

Melakukan penggeledahan ke kamar hunian secara mendadak baik pada siang maupun malam hari, apabila ada kecurigaan atau petunjuk terdapatnya barang-barang terlarang.
d.
Mencatat dan menyerahkan hasil penggeledahan kepada unit KPR.
e.
Membuat berita acara pelaksanaan penggeledahan.
PROSEDUR TETAP - TIM PENGGELEDAHAN