A. UMUM
- Penggeledahan dilakukan dengan memeriksa badan orang, barang-barang, pekarangan/halaman atau bangunan yang berada di lingkungan Rutan.
- Penggeledahan terhadap orang dan barang-barang harrus dilaksanakan secara cermat dan teliti dengan tetap memperhatikan aspek Hak Asasi Manusia (HAM).
- Jenis penggeledahan di Rutan meliputi: penggeledahan rutin dan penggeledahan insidentil.
- Penggeledahan dilakukan dengan tujuan agar Tahanan tidak menyimpan atau menggunakan barang-barang terlarang di dalam Rutan yang dapat mengganggu dan membahayakan keamanan dan ketertiban.
- Unit kerja yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penggeledahan adalah KPR.
- Apabila dipandang perlu pelaksanaan penggeledahan dilakukan Tim yang dibentuk Ka Rutan.