PROSEDUR TETAP - TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN (TPP)

  1. Melakukan persidangan khusus untuk membahas hasil berita acara pemeriksaan yang telah dibuat oleh Kepala KPR, bila dipandang perlu menghadirkan pelaku dan saksi-saksi untuk memberikan keterangan tambahan yang diperlukan.
  2. Membuat keputusan sidang TPP yang merupakan rekomendasi kepada Ka Rutan sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin.