PROSEDUR TETAP - KA RUTAN

  1. Memerintahkan kepada Kepala KPR untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan.
  2. Menerima Berita Acara Pemeriksaan yang selanjutnya diserahkan kepada ketua TPP untuk segera disidangkan.
  3. Menetapkan keptutusan tentang jenis hukuman disiplin setelah mempelajari rekomendasi hasil sidang TPP untuk selanjutnya dilaksanakan oleh KPR.