PROSEDUR TETAP - KA RUTAN
- Memerintahkan kepada Kepala KPR untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan.
- Menerima Berita Acara Pemeriksaan yang selanjutnya diserahkan kepada ketua TPP untuk segera disidangkan.
- Menetapkan keptutusan tentang jenis hukuman disiplin setelah mempelajari rekomendasi hasil sidang TPP untuk selanjutnya dilaksanakan oleh KPR.