PROSEDUR TETAP - KEPALA KPR
- Melaksanakan keputusan hukuman disiplin tutupan sunyi serta menyampaikan putusan Ka Rutan tentang hukuman disiplin tutupan sunyi kepada unit Pelayanan Tahanan.
- Menyerahkan salinan keputusan hukuman disiplin yang telah diberikan catatan pelaksanaannya kepada unit Pelayanan Tahanan untuk dicatat dalam daftar F.
- Membuat laporan pelaksanaan hukuman disiplin kepada Ka Rutan.