A. UMUM
- Hasil pemeriksaan yang dilakukan pada saat Tahanan dalam proses tindakan disiplin, dibahas oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk selanjutnya dijadikan bahan pertimbangan Ka Rutan dalam menjatuhkan hukuman disiplin.
- Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dapat berupa:
a. tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari; dan atau
b. menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Bagi Tahanan yang pernah dijatuhi hukuman tutupan sunyi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, apabila mengulangi pelanggaran atau berusaha melarikan diri dapat dijatuhi lagi hukuman tutupan sunyi paling lama 2 (dua) kali 6 (enam) hari.
- Unit kerja yang mempunyai tugas berkaitan dengan penjatuhan hukuman disiplin adalah: Ka Rutan, KPR, Pelayanan Tahanan dan TPP.