PROSEDUR TETAP - KA RUTAN

  1. Menerima dan mempelajari laporan dari Kepala KPR.
  2. Memutuskan perlu atau tidaknya Tahanan dikenakan tindakan disiplin.
  3. Memerintahkan kepada Kepala KPR untuk melakukan tindakan disiplin.
  4. Menerima laporan dari Kepala KPR tentang pelaksanaan tindakan disiplin.