PROSEDUR TETAP - KA RUTAN
- Menerima dan mempelajari laporan dari Kepala KPR.
- Memutuskan perlu atau tidaknya Tahanan dikenakan tindakan disiplin.
- Memerintahkan kepada Kepala KPR untuk melakukan tindakan disiplin.
- Menerima laporan dari Kepala KPR tentang pelaksanaan tindakan disiplin.