PROSEDUR TETAP - KEPALA KPR

  1. Membuat laporan kepada Ka Rutantentang pelanggaran kamtib yang dilakukan Tahanan yang patut diduga dikenakan tindakan disiplin.
  2. Apabila dipandang perlu mengajukan usul kepada Ka Rutan untuk melakukan tindakan disiplin sebagai langkah pengamanan dan atau untuk kepentingan proses pemeriksaan bagi Tahanan yang telah melakukan pelanggaran keamanan dan ketertiban dan bagi Tahanan yang berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban penempatannya harus dipisahkan dengan Tahanan yang lainnya.
  3. Dalama keadaan mendesak dapat melakukan tindakan disiplin terhadap Tahanan yang melakukan pelanggaran kamtib dan menempatkan Tahanan bersangkutan pada kamar pengasingan yang selanjutnya melaporkan kepada Ka Rutan dalam waktu selambat-lambatnya 24 jam.
  4. Melaksanakan tindakan disiplin terhadap Tahanan serta menyampaikan putusan Ka Rutan tentang disiplin kepada unit Pelayanan Tahanan untuk dicatat dalam buku register H.