A. UMUM

  1. Tindakan disiplin adalah tindakan tata tertib berdasarkan keputusan Ka Rutan sebagai upaya pengamanan terhadap Tahanan berupa penempatan sementara pada kamar terasing dari yang lainnya (sel pengasingan), karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan pada bukti permulaan patut diduga sebagai suatu pelanggaran/gangguan kamtib sehingga perlu dilakukan pemeriksaan.
  2. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan disiplin apabila seseorang Tahanan berhubungan dengan para Tahanan lainnya maka Tahanan yang berdasarkan pertimbangan tertentu terancam jiwanya ditempatkan pada kamar pengasingan.
  3. Perintah tindakan disiplin yang diberikan oleh Ka Rutan berlaku paling lama sepuluh hari dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Ka Rutan untuk paling lama sepuluh hari dan dalam hal masih diperlukan dapat diperpanjang lagi untuk paling lama sepuluh hari.
  4. Unit kerja yang mempunyai tugas berkaitan dengan kegiatan tindakan disiplin adalah: Ka Rutan, KPR, Pelayanan Tahanan.