PROSEDUR TETAP PENUTUPAN - KARUPAM
- Melakukan pengawasan terhadap petugas pengamanan yang melakukan penguncian pintu kamar-kamar hunian.
- Menerima kembali anak kunci kamar-kamar hunian serta menympan dan menguncinya pada almari penyimpanan anak kunci.
- Menyerahkan kembali anak kunci almari penyimpanan anak kunci kepada Ka Rutan atau Kepala KPR atau pejabat yang ditunjuk oleh Ka Rutan.
- Mencatat kegiatan penguncian pintu kamar-kamar hunian dalam buku jaga.