PROSEDUR TETAP PENUTUPAN - KARUPAM

  1. Melakukan pengawasan terhadap petugas pengamanan yang melakukan penguncian pintu kamar-kamar hunian.
  2. Menerima kembali anak kunci kamar-kamar hunian serta menympan dan menguncinya pada almari penyimpanan anak kunci.
  3. Menyerahkan kembali anak kunci almari penyimpanan anak kunci kepada Ka Rutan atau Kepala KPR atau pejabat yang ditunjuk oleh Ka Rutan.
  4. Mencatat kegiatan penguncian pintu kamar-kamar hunian dalam buku jaga.