PROSEDUR TETAP PENUTUPAN - PETUGAS PENGAMANAN

  1. Mengambil anak kunci pintu kamar-kamar hunian dari Karupam.
  2. Melakukan apel dan penghitungan terhadap Tahanan.
  3. Melakukan penguncian pintu kamar-kamar hunian serta menyerahkan kembali anak kunci kepada Karupam.
  4. Memeriksa dan memastikan gembok kamar-kamar hunian telah terkunci dengan sempurna.
  5. Kembali ke pos semula sampai dengan dilakukannya serah terima pengamanan dengan regu berikutnya.