PROSEDUR TETAP PENUTUPAN - PETUGAS PENGAMANAN
- Mengambil anak kunci pintu kamar-kamar hunian dari Karupam.
- Melakukan apel dan penghitungan terhadap Tahanan.
- Melakukan penguncian pintu kamar-kamar hunian serta menyerahkan kembali anak kunci kepada Karupam.
- Memeriksa dan memastikan gembok kamar-kamar hunian telah terkunci dengan sempurna.
- Kembali ke pos semula sampai dengan dilakukannya serah terima pengamanan dengan regu berikutnya.