PROSEDUR TETAP PEMBUKAAN - PETUGAS PENGAMANAN
- Menerima anak kunci pintu kamar-kamar hunian dari Karupam.
- Membuka pintu kamar-kamar hunian serta mengunci kembali gembok dan anak kunci diserahkan kembali kepada Karupam.
- Melakukan apel dan penghitungan terhadap Tahanan.
- Memerintahkan kepada Tahanan untuk membersihkan kamar dan blok masing-masing.
- Melaporkan pelaksanaan pembukaan pintu kamar-kamar hunian serta penghitungan Tahanan kepada Karupam.