PROSEDUR TETAP PEMBUKAAN - PETUGAS PENGAMANAN

  1. Menerima anak kunci pintu kamar-kamar hunian dari Karupam.
  2. Membuka pintu kamar-kamar hunian serta mengunci kembali gembok dan anak kunci diserahkan kembali kepada Karupam.
  3. Melakukan apel dan penghitungan terhadap Tahanan.
  4. Memerintahkan kepada Tahanan untuk membersihkan kamar dan blok masing-masing.
  5. Melaporkan pelaksanaan pembukaan pintu kamar-kamar hunian serta penghitungan Tahanan kepada Karupam.