PROSEDUR TETAP PEMBUKAAN - KARUPAM

  1. Mengambil anak kunci almari tempat penyimpanan sejumlah anak kunci di rumah Ka Rutan atau Kepala KPR atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ka Rutan.
  2. Membuka almari penyimpanan sejumlah anak kunci serta menyerahkan anak kunci kamar-kamar hunian kepada petugas pengamanan.
  3. Melakukan pengawasan terhadap petugas pengamanan yang melakukan pembukaan pintu kamar-kamar hunian.
  4. Menerima dana meneliti kembali anak kunci yang diserahkan oleh petugas pengamanan, kemudian menempatkannya pada almari penyimpanan anak kunci kamar hunian (alamari penyimpanan anak kunci kamar hunian harus selalu dalam keadaan terkunci).
  5. Mencatat kegiatan pembukaan alamari penyimpanan anak kunci kamar-kamar hunian dalam buku jaga.
  6. Dalam keadaan luar biasa/darurat yang terjadi di dalam kamar hunian (misalnya: sakit keras dan gangguan kamtib), maka anak kunci dapat diambil dengan memecahkan kaca almari penyimpanan anak kunci cadangan dan membuat bertia acara pembukaan paksa almari penyimpanan anak kunci cadangan.