A. UMUM
- Setiap malam hari anak kunci dari almari tempat penyimpanan sejumlah anak kunci disimpan dirumah Ka Rutan atau Kepala KPR atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ka Rutan.
- Unit kerja yang bertanggung jawab terhadap penguncian dan pembukaan kamar-kamar hunian adalah Karupam dan petugas pengamanan.
- Ka Rutan melakukan pengawasan terhadap penyimpanan dan pengamanan anak kunci pintu kamar/blok hunian.
- Apabila tidak ada kegiatan, Pintu Blok harus selalu dalam keadaan terkunci.
- Waktu pembukaan kamar dilakukan pada pukul 06.00 waktu setempat oelh regu pengamanan malam.
- Waktu penutupan kamar dilakukan pada pukul 17.30 waktu setempat oleh regu pengamanan siang.
- Alamari kunci di ruangan Karupam terdiri dari almari penyimpanan anak kunci kamar-kamar hunian dan alamari khusus penyimpanan anak kunci cadangan.