A. UMUM

  1. Setiap malam hari anak kunci dari almari tempat penyimpanan sejumlah anak kunci disimpan dirumah Ka Rutan atau Kepala KPR atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ka Rutan.
  2. Unit kerja yang bertanggung jawab terhadap penguncian dan pembukaan kamar-kamar hunian adalah Karupam dan petugas pengamanan.
  3. Ka Rutan melakukan pengawasan terhadap penyimpanan dan pengamanan anak kunci pintu kamar/blok hunian.
  4. Apabila tidak ada kegiatan, Pintu Blok harus selalu dalam keadaan terkunci.
  5. Waktu pembukaan kamar dilakukan pada pukul 06.00 waktu setempat oelh regu pengamanan malam.
  6. Waktu penutupan kamar dilakukan pada pukul 17.30 waktu setempat oleh regu pengamanan siang.
  7. Alamari kunci di ruangan Karupam terdiri dari almari penyimpanan anak kunci kamar-kamar hunian dan alamari khusus penyimpanan anak kunci cadangan.