PROSEDUR TETAP - PETUGAS PENGAMANAN
- Bertanggung jawab terhadap keamanan alat bantu kamtib yang berada dalam kewenangannya dan alat bantu yang berada dalam lokasi tempat tugasnya.
- Pada saat selesai melaksanakan tugas mempertanggungjawabkannya kepada Kepala Regu Pengamanan.