PROSEDUR TETAP - PETUGAS PENGAMANAN

  1. Bertanggung jawab terhadap keamanan alat bantu kamtib yang berada dalam kewenangannya dan alat bantu yang berada dalam lokasi tempat tugasnya.
  2. Pada saat selesai melaksanakan tugas mempertanggungjawabkannya kepada Kepala Regu Pengamanan.