PROSEDUR TETAP - KEPALA KPR

  1. Bertanggung jawab terhadap seluruh alat bantu yang dioperasionalkan dan berada pada wewenangnya.
  2. Melakukan koordinasi dengan unit Pengelolaan.
  3. Melaporkan penggunaan alat bantu yang berada dalam tanggung jawabnya kepada Ka Rutan.